Melalui artikel ini, kita akan membahas hukum Islam tentang perzinahan dan perkosaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian dari kata “zinah” adalah, perbuatan bersenggama yang tidak sah antara pria dan wanita. Agama Islam mengkategorikan zinah sebagai salah satu dosa besar yang sangat dibenci Allah. “Dan janganlah kamu mendekati zinah; Sesungguhnya zinah itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Qs 17:32).
Islam – Hukum Bagi Pezinah
Agama Islam membagi dalam dua kategori hukum bagi pelaku perzinahan. Pertama zinah muhshan, yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang sudah mempunyai pasangan yang sah (sudah menikah). Hukumannya adalah: Dicambuk sebanyak 100 kali, tanpa didera lebih lanjut.
Kedua, zinah ghayru muhshan, yaitu perzinahan yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Pelaku zinah ini, selain dicambuk 100 kali, mereka juga harus diasingkan selama setahun.
Hukum Islam Bagi Wanita Korban Perzinahan
Demikianlah, dalam Islam, hukum Islam tentang perzinahan bagi yang sudah menikah, lebih ringan. Lalu, bagaimana Hukum Islam menyikapi tentang pemerkosaan?
Perzinahan dan pemerkosaan adalah dua hal yang berbeda. Zinah biasanya dilakukan atas dasar keinginan bersama, sedangkan pemerkosaan terjadi karena adanya unsur paksaan. Tentang zinah, Hukum Islam sangat jelas, yaitu kedua pelaku sama-sama mendapat hukumnya. Bagaimana dengan pemerkosaan?
Al-Quran menuliskan, “seorang wanita yang mengaku diperkosa harus mengajukan empat orang saksi mata yang menyaksikan peristiwa tersebut sebelum hukuman dapat dijatuhkan kepada para pemerkosa” (Qs 24:4). Apakah mengajukan empat orang saksi adalah hal yang mudah? Jelas tidak! Terlebih, saksi tersebut harus pria Muslim dan mengaku menyaksikan kejadian pemerkosaan tersebut secara langsung dan dalam waktu yang bersamaan.
Hukum Zinah Lebih Ringan Dari Hukum Perkosaan
Dari uraian di atas, kita dapat melihat bahwa hukuman bagi pezinah jauh lebih ringan dibanding wanita korban pemerkosaan. Bahkan, pezinah yang sudah menikah hukumannya lebih ringan dibanding pezinah yang belum menikah.
Satu pertanyaan yang patut untuk kita renungkan bersama. Mengapa seorang wanita yang menjadi korban pemerkosaan, begitu sulit mendapatkan pembelaan dalam hukum Islam? Bukankah seharusnya hukum lebih membela korban daripada pelaku? Bagaimana keadilan hukum Islam tentang perzinahan dan perkosaan ini berlaku?
Pandangan Kitab Suci Allah Tentang Zinah
Wahyu Allah dalam Kitab-Nya mengatakan, “Setiap orang yang berbuat dosa, melanggar juga hukum Allah, sebab dosa ialah pelanggaran hukum Allah” (Injil, Surat 1 Yohanes 3:4) Setiap pelanggaran terhadap hukum Allah adalah dosa. Baik itu pelanggaran kecil maupun besar.
Lagi Isa bersabda, “Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya” (Injil, Rasul Besar Matius 5:28).
Wahyu Allah ini menjelaskan kepada kita, bahwa baik zinah, mencuri, menghina, iri hati dan dosa lainnya, adalah najis di hadapan Allah.
Keselamatan dan Hati Baru dari Isa Al-Masih
Seorang pezinah, dosanya tidak akan serta-merta hilang hanya karena dicambuk atau didera, bahkan diasingkan. Seorang pezinah tidak akan serta-merta menjadi suci di hadapan Allah hanya karena melakukan amal dan bertobat dari dosa perzinahanya. Mungkin dia bertobat dari dosa zinah, tapi bagaimana dengan dosa yang lain?
Hanya dengan menerima Kasih Karunia Allah dalam Isa Al-Masih, seseorang dapat terlepas dari ikatan dosa. Wahyu Allah mengatakan, “Jadi siapa yang ada di dalam Kristus, ia adalah ciptaan baru: yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang”(Injil, Surat 2 Korintus 5:17).
Mintalah hati yang baru dari Isa Al-Masih. Hati yang sudah disucikan oleh Darah-Nya yang kudus di kayu salib. “Dan Ia adalah pendamaian untuk segala dosa kita, dan bukan untuk dosa kita saja, tetapi juga untuk dosa seluruh dunia” (Injil, Surat 1 Yohanes 2:2).
Focus Pertanyaan Untuk Dijawab Pembaca
Staf IDI berharap Pembaca hanya memberi komentar yang menanggapi salah satu pertanyaan berikut:
- Mengapa Hukum Islam kepada pezinah lebih ringan daripada wanita korban perkosaan?
- Menurut saudara, mengapa Hukum Islam kepada pezinah yang sudah menikah lebih ringan daripada hukum bagi orang yang belum menikah?
- Menurut saudara, dengan cara apakah seseorang dapat terbebas dari ikatan dosa?
Komentar yang tidak berhubungan dengan tiga pertanyaan di atas, walaupun dari Kristen maupun Islam, maaf bila terpaksa kami hapus.
Untuk menolong para pembaca, kami memberi tanda ***** pada komentar-komentar yang kami merasa terbaik dan paling menolong mengerti artikel di atas. Bila bersedia, silakan juga mendaftar untuk buletin mingguan, “Isa, Islam dan Al-Fatihah.”
Apabila Anda memiliki tanggapan atau pertanyaan atas artikel “Hukum Islam Tentang Perzinahan Dan Perkosaan”, silakan menghubungi kami dengan cara klik link ini. Atau SMS ke: 0812-8100-0718
Apabila Anda memiliki keinginan untuk didoakan, silakan mengisi permohonan doa dengan cara klik link ini.
~
Tidak lengkap wanita menutupi auratnya.
~
Saudara Angkola,
Terima kasih atas komentar saudara. Namun kami kurang mengerti maksud komentar saudara di atas.
Saran kami silakan memberi komentar yang menanggapi salah satu pertanyaan berikut:
1. Mengapa Hukum Islam kepada pezinah lebih ringan daripada wanita korban perkosaan?
2. Menurut saudara, mengapa Hukum Islam kepada pezinah yang sudah menikah lebih ringan daripada hukum bagi orang yang belum menikah?
3. Menurut saudara, dengan cara apakah seseorang dapat terbebas dari ikatan dosa?
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
~
Daniar
~
Pertanyaan yang sulit dijawab.
~
Saudara Joel,
Memang dosa adalah masalah terbesar umat manusia. Namun inilah kabar baik bagi kita semua!
Hanya dengan menerima Kasih Karunia Allah dalam Isa Al-Masih, seseorang dapat terlepas dari ikatan dosa. Mintalah hati yang baru dari Isa Al-Masih. Hati yang sudah disucikan oleh Darah-Nya yang kudus di kayu salib. “Dan Ia [Isa Al-Masih] adalah pendamaian untuk segala dosa kita, dan bukan untuk dosa kita saja, tetapi juga untuk dosa seluruh dunia” (Injil, Surat 1 Yohanes 2:2).
Kiranya berita ini menjadi kabar sukacita bagi Sdr. Joel dan semua pengunjung situs ini.
~
Daniar
~
Saran saya jika dimasukkan cara memakai hijab yang benar.
~
Saudara Nur
Kami ucapkan terima kasih atas komentar dan masukan Sdr. Nur. Namun pada topik di atas membahas hukum Islam untuk perzinahan dan perkosaan. Bukan tentang hijab.
Jadi silakan memberi komentar yang menanggapi salah satu pertanyaan berikut:
1. Mengapa Hukum Islam kepada pezinah lebih ringan daripada wanita korban perkosaan?
2. Menurut saudara, mengapa Hukum Islam kepada pezinah yang sudah menikah lebih ringan daripada hukum bagi orang yang belum menikah?
3. Menurut saudara, dengan cara apakah seseorang dapat terbebas dari ikatan dosa?
Terima kasih atas perhatiannya dan kami tunggu komentar Sdr. Nur.
~
Daniar
~
Yang dimaksud dengan bertobat itu bukan hanya bertobat melakukan zinah akan tetapi bertobat dalam segala hal yang buruk. Allah maha memaafkan dan mengetahui segalanya mbak.
Makanya mengapa wanita harus berhijab dikarenakan untuk menghindari hal-hal seperti itu. Lihat saja zaman sekarang banyak yang mengaku Muslimah padahal muslihat pakaiannya semua kekurangan bahan yah. Kalau diperkosa salah mereka siapa suruh berpakaian yang mengundang nafsu.
~
Saudara Wena,
Kami sependapat dengan Sdr. Wena bahwa Allah Maha Memaafkan dan Maha Tahu. Namun Allah juga Maha Adil, bukan? Jadi dapatkah disebut Maha Adil bila memaafkan dosa dan membiarkan begitu saja?
Memang kita perlu berpakaian dengan sopan. Namun pakaian itu sendiri tidak menjamin keselamatan kita. Karena kejahatan berasal “Dari hati orang timbul segala pikiran jahat, percabulan, pencurian, pembunuhan, perzinahan, keserakahan, kejahatan, kelicikan, hawa napsu, iri hati, hujat, kesombongan, kebebalan” (Injil, Rasul Markus 7:21-22).
Wanita tidak berjilbab secara tidak langsung mengundang pria untuk berdosa. Benarkah? Bagaimana mungkin wanita disalahkan atas dosa yang dilakukan pria?
~
Daniar
~
Saudara Wena,
Hijab tidak bisa melindungi orang terhadap perkosaan, semuanya itu dari pikiran orang. Suami saya tidak akan terangsang walau saya atau orang lain berpakaian seksi, tapi ada seorang teman saya Muslim dia pernah bilang walaupun berjilbab dia tidak perduli kalau ingin, akan saya terjang.
Dari situ saya menyimpulkan jilbab tidak meredam tindak perkosaan, itu ada dalam pikiran manusia. Jangan salahkan korban karena sesuatu yang tidak dia lakukan dan membebaskan pemerkosa, sangat tidak adil. Bahkan di JIS, anak-anak kecil disodomi, apakah mereka memancing nafsu si pemerkosa? Bukankah pikiran mereka yang kotor itu yang membuat mereka berdosa,
~
Salam Sdr. Wena,
Kami sepakat bahwa jilbab tidak meredam tindakan permerkosaan. Sebab itu tergantung seorang pria. Hanya saja yang perlu kita renungkan adalah si korban pemerkosaan, sebab Al-Quran memberikan sebuah aturan yang begitu berat.
Bagaimana mungkin seorang korban pemerkosaan dapat menghadirkan saksi 3-4 orang agar laporan yang diberikan dapat dipercaya? Menurut saudara, relevankah hukum Al-Quran?
~
Salma
~
Yang dimaksud dengan bertobat itu bukan hanya bertobat melakukan zinah, akan tetapi bertobat dalam segala hal yang buruk. Allah maha memaafkan dan mengetahui segalanya mbak. Makanya mengapa wanita harus berhijab, dikarenakan untuk menghindari hal-hal seperti itu. Lihat saja zaman sekarang banyak yang mengaku Muslimah padahal muslihat pakaiannya semua kekurangan bahan yah. Kalau diperkosa salah mereka siapa suruh berpakaian yang mengundang nafsu.
Pendapat saudari Wena diatas ini aneh dan tidak berpendidikan, apakah saudara Wena punya ibu atau saudara wanitab(entah kakak atau adik), dan kalau ibu, kakak atau adik saudari Wena diperkosa karena tidak memakai hijab/jilbab apakah saudara akan menyalahkan ibu, kakak/adik saudara?
~
Salam Sdr. Frans,
Benar sekali bahwa pakaian memang tidak menjamin seseorang terhindar dari tindakan pemerkosaan. Isa bersabda, “Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya” (Injil, Rasul Besar Matius 5:28).
Seharusnya inilah yang perlu diperhatikan dan diajarkan bhkan direnungkan oleh semua orang.
~
Salma
~
Dalam pengakuan diperkosa akan ada kecenderungan untuk fitnah yang lebih mudah dibanding dengan perzinahan. Misal seorang wanita telah berzinah karena takut ketauan dan malu maka ia menuduh seorang laki-laki telah memperkosanya. Dan lagi, hukuman pezinah yang belum menikah lebih berat sebagai efek jera karena yang belum menikah lebih mungkin mengulang lagi perzinahan.
Kalau sudah menikah kan ketauan sekali ada istri dan keluarga yang lebih banyak mengawasinya dibanding jika belum menikah.
~
Salam Sdr. Restu,
Mungkinkah seseorang yang benar-benar menjaga kehormatannya akan menuduh seorang laki-laki memperkosanya jika itu tidak benar? Tindakan pemerkosaan adalah sebuah hal terberat dialami oleh wanita. Sebab trauma itu tentu tidak akan sulit hilang jika tidak dengan serius ditangani.
Baaimana menurut pandangan saudara tentang seorang suami yang banyak melakukan tindakan pemerkosaan terhadap orang lain, keponakan, bahkan ada yang kepada anaknya sendiri? Benarkah tindakan pemerkosaan itu lebih sering dilakukan oleh laki-laki single daripada laki-laki yang sudah menikah?
~
Salma
~
Kepada teman-temanku Muslimah,
Sebaiknya tidak perlu kita berdebat dengan tim admin ini. Karena apapun penjabaran kita , mereka tidak akan menerima dan akan terus berdalih dan berusaha membuat kita bingung. Ingatlah, kewajiban memakai jilbab yang benar adalah perintah Allah. Karena Allah maha mengetahui.
Pertanyaan mengenai apa pendapat kita tentang hukum Islam terhadap perzinahan dan perkosaan, Bukan kita yang menjawab karena kita bukan ahlinya. Silahkan tim admin bertanya kepada ahli fiqih kalau berani.
~
Salam Sdr. Utjie,
Tentu tidak ada maksud kami membuat saudara Muslim bingung. Setiap umat wajib untuk memahami kitabnya dan mempertanggungjawabkan imannya kepada Allah. Apakah banyak umat Muslim yang tidak maumempelajari kitabnya dan menyelidikinya, sehingga memahami hukum-hukum ataupun aturan-aturan yang diperintahkan AL-Quran?
Bagaimana menurut pendapat saudara tentang hukum pemperkosaan dalam Al-Quran sesuai dengan topik pada artikel di atas? Apakah menurut saudara hukum ini atau aturan ini tidak begitu sulit dilakukan oleh korban?
~
Salma
*****
Salam hangat staff,
Langsung saja.
1. Tidak ada hukum dosa bagi wanita yang diperkosa, akan tetapi yang memperkosalah yang berdosa. Apakah layak wanita yang kehormatannya dirampas paksa dihukum dosa zina?
2. Anda keliru. Yang benar, orang yang sudah menikah tapi masih melakukan zina itu dihukum rajam sampai mati, Sedangkan orang yang belum menikah itu dicambuk 100 kali lalu diasingkan.
3. Taubatan nasuha. Bertobat dengan sebenar-benarnya, dengan sangat menyesali dosa yang telah kita perbuat. Dan memohon ampun pada-Nya, maka niscaya Allah akan mengampuni.
~
Salam Sdr. Dian,
Terimakasih untuk pemaparan saudara. Barangkali saudara dapat mencantumkan baha orang yang melakukan zinah dalam keadaan sudah menikah akan diraja sampai mati. Atas kesediaan saudara kami ucapkan terimakasih.
Setiap orang yang melakukan dosa tentu haruslah meminta ampun kepada Allah, sebab hanya Dia yang mampu memberikan ampunan kepada umat-Nya. “Jika kita mengaku dosa kita, maka Ia (Isa Al-Masih) adalah setia dan adil, sehingga Ia akan mengampuni segala dosa kita dan menyucikan kita dari segala kejahatan” (Injil, Surat 1 Yohanes 1:9).
~
Salma
~
Dan janganlah mendekati zinah. Sesungguhnya zinah itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk (surat apa itu tidak lengkap).
Seorang wanita yang mengaku diperkosa harus mengajukan 4 saksi (surat mana? Lagi-lagi tidak lengkap)
Kristen: memandang serta menginginkan sudah berzinah
Islam: jangankan menginginkan dalam hati. Memandang saja sudah berdosa
Kristen: zinah, mencuri, menghina, dan dosa lainnya adalah najis. Maksudnya najis seperti apa? Najis itu ringan apa berat? Lebih berat mana, dosa atau najis?
Kristen: “Dan Ia adalah pendamaian untuk segala dosa kita, dan bukan untuk dosa kita saja, tetapi juga untuk dosa seluruh dunia”. Memangnya dosa bisa didamaikan? Apa itu maksudnya satu orang yang minta ampunan itu sudah mewakili dosa sluruh orang?
~
Sdr. Derok,
Silahkan baca kembali artikel di atas. Alamat surah setiap ayat telah tercantum di sana. Bila Anda terbiasa membuka Al-Quran, dengan sendirinya paham bahwa Qs 17:32 artinya Al-Quran, Surah Al Isra ayat 32, dan Qs 24:4 artinya Al-Quran, Surah An Nuur ayat 4.
Berdasarkan bunyi ayat Al-Quran: “Dan janganlah kamu mendekati zinah; Sesungguhnya zinah itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Qs 17:32), bagaimana korelasinya hingga Anda berasumsi: “…Islam: jangankan menginginkan dalam hati. Memandang saja sudah berdosa…”? Manakah dari ayat tersebut menulis bahwa memandang termasuk berzinah? Bukankah hanya mendefinisikan zinah sebagai sebuah perbuatan (action) yang keji, dan umat dianjurkan untuk tidak mendekati perbuatan tersebut?
Nah, bandingkan dengan ajaran Isa Al-Masih:
“Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya” (Injil, Rasul Besar Matius 5:28)
Kata “memandang serta menginginkan” menunjuk pada motivasi birahi. Jadi, berbeda degan Al-Quran yang hanya memandang zinah sebagai perbuatan (action), Injil secara tajam mengkategorikan baik niat/keinginan hati (motive), maupun perbuatan (action) sebagai zinah.
Mengenai najis, silahkan baca kembali ayat dalam 1 Yohanes 3:4.Najis adalah kotor, dan lawan kotor adalah suci. Allah Maha Suci, sehingga setiap dosa berarti lawan dari kesucian Allah. Dosa dalam bentuk apapun adalah najis bagi Allah. Dapatkah putih tetap disebut putih bila ada noda? Demikian pula kenajisan. Sekalipun hanya setitik, ia tetaplah dosa, dan Allah tidak berkenan terhadapnya.
Dosa telah membuat jurang pemisah (perseteruan) antara Allah dan manusia. Kematian Isa Al-Masih (Allah yang menjelma menjadi manusia) telah menggantikan hukuman yang harusnya manusia tanggung. Itulah sebabnya dalam Injil 1 Yohanes 2:2, Isa Al-Masih memperdamaikan manusia dengan Allah sehingga setiap orang yang beriman kepada-Nya mendapatkan pengampunan dari hukuman kekal di neraka.
~
Yuli
~
Di negara-negara yang mayoritas Muslim (wanita wajib berjilbab) lebih banyak kasus pemerkosaan. Daripada jawabannya melantur, teman-teman Muslim mohon menjelaskan kasus tersebut,
Untuk staff, semangat terus! Tuhan Yesus memberkati.
~
Sdr. Nova,
Terimakasih untuk dorongan semangatnya bagi kami para staff.
Kejahatan apapun di kolong langit ini selalu berakar dari dosa. Sepanjang tidak ada pemberesan hati terhadap dosa, kejahatan akan terus berlangsung dan semakin merajalela.
Isa Al-Masih melalui pengorbanan-Nya di kayu salib demi menggantikan hukuman maut yang seharusnya kita tanggung karena dosa, telah menjadi satu-satunya solusi bagi pemberesan dosa manusia. Hanya orang-orang yang mau beriman kepada-Nyalah yang akan mengalami anugerah pengampunan dan keselamatan kekal di sorga.
“Kata Yesus [Isa Al-Masih] kepadanya: “Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorangpun yang datang kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku.” (Injil, Rasul Besar Yohanes 14:6)
~
Yuli
~
Mohon maaf, ikut membantu menjawab pertanyaan yang dilontarkan di atas. Semoga memberi pencerahan.
Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had). Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan tolongnya.” (Al-Istidzkar, 7:146)
~
Syeikh Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa Al-Islam, Tanya-Jawab, diasuh oleh Syekh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338).
~
Hukuman ta’zir adalah hukuman yang bersifat pengajaran terhadap berbagai perbuatan yang tidak dihukum dengan hukuman hudud atau terhadap kejahatan yang sudah pasti ketentuan hukumnya, hanya syaratnya tidak cukup (misalnya saksi tidak cukup dsb).
Pelaksanaan hukuman ta’zir ini diserahkan kepada penguasa yang akan menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini hakim atau penguasa memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman ta’zir kepada pelaku tindak pidana yang hukumannya tidak disebutkan dalam Al-Quran. Pemberian hak ini adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat secara tertib dan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.
~
Sebagai tambahan informasi, tidak harus ada 4 saksi, tapi dengan pengakuan pelaku juga bisa (jaman sekarang polisi pasti bisa melakukannya, yakni membuat penjahat mengakui ksalahannya seperti yang sudah-sudah slama ini berjalan) apalagi dengan sistem interogasi yang maju didukung dengan bukti forensik/visum/dll.
Jadi intinya, pelaku tetap mendapat hukuman. Bila ada 4 orang saksi atau ada pengakuan dari pelaku mendapat hukuman had (hukuman sesuai ketentuan agama) dan bila tidak ada saksi sekalipun, mendapat hukuman ta’zir (hukuman sesuai ketentuan penguasa/negara ).
Terimakasih.
~
Sdr. Rizky,
Terimakasih untuk pemaparan Anda mengenai rincian hukum atas tindak pemerkosaan dipandang dari hukum Islam.
Menanggapi informasi Anda berkenaan dengan Al-Istidzkar, 7:146 sebagaimana kami cuplikkan:
“… Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan tolongnya …”
jika teriakan atau permintaan tolong si korban menjadi indikator penilaian, berarti tetap diperlukan saksi sebagaimana yang ditentukan oleh Al-Quran, bukan? Nah, bagaimana jika tidak ada saksi sekalipun si korban telah berteriak? Apakah hukuman juga akan diberikan bagi si korban dengan tuduhan zinah?
Sdr. Rizky, kami turut lega dengan informasi yang Anda berikan, bahwa sekalipun hukuman had tidak dapat dijatuhkan kepada pelaku karena tidak memenuhi persyaratan (tidak ada 4 saksi atau pengakuan dari pelaku), hukuman ta’zir tetap dijatuhkan bagi si pelaku demi rasa keadilan dan sebagai bahan pembelajaran bagi seluruh masyarakat.
Namun yang justru menjadi bahan perenungan bagi kita semua adalah, apakah hukum yang Al-Quran tuliskan tidak sempurna sehingga memerlukan kesepakatan lanjutan dari para ulama untuk menyempurnakan hukum tersebut agar memenuhi rasa keadilan yang lebih baik? Bukankah sebagaimana Muslim percayai, Al-Quran adalah kitab penyempurna?
~
Yuli
~
Membagikan berita seperti ini hanya akan menimbulkan provokasi. Isi semua beritanya jelas terlihat berat sebelah. Walaupun ada yang komentar tentang kebenaran, tetap tidak objektif karena adminnya memeluk agama tertentu. Jadi jelas, walaupun terjadi perdebatan keras disini, tidak akan menemukan soulusi.
Ada 1 saran dari saya, Islam maupun Kristen memiliki Tuhan Allah. Dalam Islam, Allah Swt adalah Tuhan pencipta semesta alam yang tidak beranak maupun diperanakkan. Dalam Kristen, Allah sebagai Bapa dan Roh Kudus. Ingat..! Berarti kita bersaudara, bukan? Hanya berbeda struktur ketuhanan saja. Tidak perlu disini pakai ayat atau dalil tertentu karena tidak efektif, Ohya, kalau Islam dan Kristen sudah ribut, mereka (non Islam dan Kristen) di luar sana akan menertawakan kita.
~
Saya meneruskan komentar saya diatas. Kesimpulannya jangan membawa ayat maupun dalil di dalam konten ini. Jika diibaratkan, kitab suci kita seperti KUHP Indonesia dan WVS (KUHP Belanda) yang tidak dapat di bandingkan,analogi maupun disatukan karena hanya berlaku dalam hukum positif ditiap-tiap negaranya.
Jadi saudara-saudaraku yang ada disini, intinya kita semua sama, hanya berbeda kitab suci atau istilah hukumnya beda UUD-nya saja. Oke, kalian saudaraku sebangsa dan setanah air. We Love U!!
~
Sdr. Haido,
Terimakasih untuk komentar Anda yang menyejukkan. Kami sangat menghargainya.
Namun, kebenaran harus tetap disampaikan. Jika yang digunakan adalah standard kebenaran buatan manusia, maka kami setuju dengan pendapat Anda bahwa standard tersebut hanya berlaku positif di wilayah setempat. Namun, hanya kebenaran dari Allah saja yang boleh menjadi stadard universal bagi setiap insan, dan inilah yang kami bahas dalam artikel di atas.
Kebenaran Allah bersumber dari Firman-Nya yang dituliskan dalam Kitab Suci. Jadi, membahas kebenaran Allah tanpa menggunakan Kitab Suci adalah kesia-siaan.
Kebenaran Allah dalam memandang dosa tidak sama dengan apa yang dipikirkan manusia. Jika manusia menetapkan hukuman bagi pezinah yang telah berkeluarga lebih ringan daripada yang masih single, manusia berpikir bahwa ada dosa besar dan dosa kecil. Sebaliknya, kebenaran Allah justru memandang bahwa apapun bentuk pelanggaran (entah zinah, mencuri, berbohong, membenci, membunuh, dll) tetaplah dosa yang keji.
“Setiap orang yang berbuat dosa, melanggar juga hukum Allah, sebab dosa ialah pelanggaran hukum Allah” (Injil, Surat 1 Yohanes 3:4)
Sekalipun hukum agama dan negara memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas, namun tidak membereskan kebusukan hati manusia akibat dosa. Hanya melalui kasih karunia Allah dalam Isa Al-Masih, seseorang dapat terlepas dari ikatan dosanya. Kitab Suci Allah mengatakan,
“Jadi siapa yang ada di dalam Kristus [Isa Al-Masih], ia adalah ciptaan baru: yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang”(Injil, Surat 2 Korintus 5:17).
Rindukah kita terlepas dari ikatan dosa?
~
Yuli
~
Koreksi: hukuman bagi pelaku zinah yang sudah punya pasangan yang sah adalah rajam sampai mati.
~
Sdr. Erwin,
Terimakasih untuk koreksi yang Anda berikan.
Dapatkah Anda sajikan, dari sumber manakah koreksi tersebut Anda ambil? Mohon kiranya dijelaskan.
~
Yuli
~
Sedikit klarifikasi:
1. Hukuman untuk pezinah yang sudah menikah adalah rajam sampai mati (Sahih al-Bukhari No. 6829, 6840, dsb), dan dalam Hadist memang dikonfirmasi bahwa hukuman rajam tidak ada di Al- Qur’an tetapi sumber hukum Islam bukan hanya Al-Qur’an saja.
2. Admin salah menuliskan arti Surah An-Nur ayat 4. Saya tidak pernah melihat ayat tersebut diterjemahkan demikian. Terjemahan bahasa Inggris maupun Indonesia semua mengatakan: jika menuduh wanita berzinah, maka si penuduh harus menyajikan 4 saksi. Kalau tidak, justru si penuduh yang harus dihukum cambuk.
~
Sdr. Abu Niya al-Sumbawy,
Terimakasih untuk klarifikasi yang Anda berikan.
Berkait dengan hukum rajam sendiri, mohon dijelaskan pula, mengapa hukum rajam tidak ditulis dalam Al-Quran? Jika Al-Quran adalah kitab penyempurna, mengapa masih diperlukan Hadits untuk mengatur hukum rajam bagi pezinah?
~
Yuli
~
Mohon dikoreksi, tafsiran disini salah. Dalam Al-Quran Surah An Nur 24:4 berbunyi:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan orang saksi, maka deralah mereka (orang-orang yang menuduh itu) sebanyak delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya dan mereka itulah tergolong orang-orang yg fasik”
~
Sdri. Aprilliadi Wijaya,
Anda benar bahwa bunyi Qs 24:4 seperti yang Anda tuliskan. Namun, Anda perlu lebih dalam mengkaji ulang Al-Quran, adakah ayat yang khusus berbicara tentang kasus perkosaan? Bukankah Al-Quran tidak membedakan antara perzinahan dan perkosaan padahal hakikat keduanya sangat berbeda? Maka, ayat yang sama digunakan untuk kedua kasus tsb.
~
Yuli