• Skip to secondary menu
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
Isa Islam Dan Kaum Wanita
  • Awal
  • Maksud Situs Ini
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Kaum Wanita, Isa, Dan Al-Fatihah
    • Renungan Singkat Isa, Islam dan Kaum Wanita
    • Kebijakan dalam Membalas E-Mail
  • Jalan Keselamatan
    • Jalan Ilahi Menuju Ke Sorga
    • Doa Keselamatan
    • 4 Hal Yang Allah Ingin Anda Ketahui
  • Topik
  • Artikel
  • Hubungi Kami
Isa Islam Dan Kaum Wanita > Topik > Hak & Kewajiban > Hukum Bagi Wanita > Hukum Islam Tentang Perzinahan Dan Perkosaan

Hukum Islam Tentang Perzinahan Dan Perkosaan

1 Juli 2014 oleh Web Administrator 129 Komentar

seorang-pria-di-aceh-sedang-menjalani-hukuman-sesuai-hukum-islam-tentang-perzinahan-yaitu-cambuk-di-hadapan-banyak-orang

Melalui artikel ini, kita akan membahas hukum Islam tentang perzinahan dan perkosaan.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian dari kata “zinah” adalah, perbuatan bersenggama yang tidak sah antara pria dan wanita. Agama Islam mengkategorikan zinah sebagai salah satu dosa besar yang sangat dibenci Allah. “Dan janganlah kamu mendekati zinah; Sesungguhnya zinah itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Qs 17:32).

Islam – Hukum Bagi Pezinah

Agama Islam membagi dalam dua kategori hukum bagi pelaku perzinahan. Pertama zinah muhshan, yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang sudah mempunyai pasangan yang sah (sudah menikah). Hukumannya adalah: Dicambuk sebanyak 100 kali, tanpa didera lebih lanjut.

Kedua, zinah ghayru muhshan, yaitu perzinahan yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Pelaku zinah ini, selain dicambuk 100 kali, mereka juga harus diasingkan selama setahun.

Hukum Islam Bagi Wanita Korban Perzinahan

Demikianlah, dalam Islam, hukum Islam tentang perzinahan bagi yang sudah menikah, lebih ringan. Lalu, bagaimana Hukum Islam menyikapi tentang pemerkosaan?

Perzinahan dan pemerkosaan adalah dua hal yang berbeda. Zinah biasanya dilakukan atas dasar keinginan bersama, sedangkan pemerkosaan terjadi karena adanya unsur paksaan. Tentang zinah, Hukum Islam sangat jelas, yaitu kedua pelaku sama-sama mendapat hukumnya. Bagaimana dengan pemerkosaan?

Al-Quran menuliskan, “seorang wanita yang mengaku diperkosa harus mengajukan empat orang saksi mata yang menyaksikan peristiwa tersebut sebelum hukuman dapat dijatuhkan kepada para pemerkosa” (Qs 24:4). Apakah mengajukan empat orang saksi adalah hal yang mudah? Jelas tidak! Terlebih, saksi tersebut harus pria Muslim dan mengaku menyaksikan kejadian pemerkosaan tersebut secara langsung dan dalam waktu yang bersamaan.

seorang-wanita-duduk-ketakutan-sambil-menutupi-wajahnya-dari-pria-di-depannya-yang-bernafsu-memperkosaHukum Zinah Lebih Ringan Dari Hukum Perkosaan

Dari uraian di atas, kita dapat melihat bahwa hukuman bagi pezinah jauh lebih ringan dibanding wanita korban pemerkosaan. Bahkan, pezinah yang sudah menikah hukumannya lebih ringan dibanding pezinah yang belum menikah.

Satu pertanyaan yang patut untuk kita renungkan bersama. Mengapa seorang wanita yang menjadi korban pemerkosaan, begitu sulit mendapatkan pembelaan dalam hukum Islam? Bukankah seharusnya hukum lebih membela korban daripada pelaku?  Bagaimana keadilan hukum Islam tentang perzinahan dan perkosaan ini berlaku?

Pandangan Kitab Suci Allah Tentang Zinah

Wahyu Allah dalam Kitab-Nya mengatakan, “Setiap orang yang berbuat dosa, melanggar juga hukum Allah, sebab dosa ialah pelanggaran hukum Allah” (Injil, Surat 1 Yohanes 3:4) Setiap pelanggaran terhadap hukum Allah adalah dosa. Baik itu pelanggaran kecil maupun besar.

Lagi Isa bersabda, “Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya” (Injil, Rasul Besar Matius 5:28).

Wahyu Allah ini menjelaskan kepada kita, bahwa baik zinah, mencuri, menghina, iri hati dan dosa lainnya, adalah najis di hadapan Allah.

Keselamatan dan Hati Baru dari Isa Al-Masih

Seorang pezinah, dosanya tidak akan serta-merta hilang hanya karena dicambuk atau didera, bahkan diasingkan. Seorang pezinah tidak akan serta-merta menjadi suci di hadapan Allah hanya karena melakukan amal dan bertobat dari dosa perzinahanya. Mungkin dia bertobat dari dosa zinah, tapi bagaimana dengan dosa yang lain?

Hanya dengan menerima Kasih Karunia Allah dalam Isa Al-Masih, seseorang dapat terlepas dari ikatan dosa. Wahyu Allah mengatakan, “Jadi siapa yang ada di dalam Kristus, ia adalah ciptaan baru: yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang”(Injil, Surat 2 Korintus 5:17).

Mintalah hati yang baru dari Isa Al-Masih. Hati yang sudah disucikan oleh Darah-Nya yang kudus di kayu salib. “Dan Ia adalah pendamaian untuk segala dosa kita, dan bukan untuk dosa kita saja, tetapi juga untuk dosa seluruh dunia” (Injil, Surat 1 Yohanes 2:2).

Focus Pertanyaan Untuk Dijawab Pembaca

Staf IDI berharap Pembaca hanya memberi komentar yang menanggapi salah satu pertanyaan berikut:

  1. Mengapa Hukum Islam kepada pezinah lebih ringan daripada wanita korban perkosaan?
  2. Menurut saudara, mengapa Hukum Islam kepada pezinah yang sudah menikah lebih ringan daripada hukum bagi orang yang belum menikah?
  3. Menurut saudara, dengan cara apakah seseorang dapat terbebas dari ikatan dosa?

Komentar yang tidak berhubungan dengan tiga pertanyaan di atas, walaupun dari Kristen maupun Islam, maaf bila terpaksa kami hapus.

Untuk menolong para pembaca, kami memberi tanda ***** pada komentar-komentar yang kami merasa terbaik dan paling menolong mengerti artikel di atas. Bila bersedia, silakan juga mendaftar untuk buletin mingguan, “Isa, Islam dan Al-Fatihah.”

 

Apabila Anda memiliki tanggapan atau pertanyaan atas artikel “Hukum Islam Tentang Perzinahan Dan Perkosaan”, silakan menghubungi kami dengan cara klik link ini. Atau SMS ke: 0812-8100-0718

Apabila Anda memiliki keinginan untuk didoakan, silakan mengisi permohonan doa dengan cara klik link ini.

Bagikan Artikel Ini:

Share on Facebook Share on Twitter Share on WhatsApp Share on Email Share on SMS

Ditempatkan di bawah: Hak & Kewajiban, Hukum Bagi Wanita

Reader Interactions

Comments

  1. masbro mengatakan

    30 April 2017 pada 9:21 pm

    ~
    Ayat yang Anda kutip terjemahannya saja salah, apalagi penafsirannya. “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik” (Qs 24:4).

    Itu adalah dalil hukuman untuk orang-orang yang menuduh seorang wanita baik-baik berzinah. Apabila dia tidak bisa mendatangkan empat saksi, berarti dia telah berbuat fitnah dan hukumannya 80 kali cambuk. Jelas? Itulah cara Islam melindungi wanita. Silakan tanyakan apabila belum jelas.

    Balas
    • staff mengatakan

      3 Mei 2017 pada 3:56 am

      ~
      Sdr. Masbro,

      Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang isi Qs 24:4, dapatkah Anda tunjukkan ayat Al-Quran manakah yang secara literal (tersurat) dengan jelas menyatakan hukum untuk kasus perkosaan (bukan perzinahan)?

      Pada praktiknya, negara-negara bersyariat Islam merujuk Qs 24:4 untuk kasus baik perzinahan maupun perkosaan. Inti dari ayat ini adalah adanya empat orang saksi mata kejadian. Kesaksian yang sama dari empat orang inilah yang dapat membuktikan apakah seorang wanita berzinah atau sebaliknya, diperkosa. Dengan kata lain, bila sebuah tindak perkosaan tidak disaksikan oleh empat orang saksi mata, sulit bagi si korban untuk terbebas dari hukuman sebagai pezinah, bukan?
      ~
      Yuli

  2. aisyah andini mengatakan

    24 Desember 2018 pada 11:16 am

    ~
    Maaf Bung,

    Kalau anda bukan orang Islam dan kurang memahami isi dan arti ayat Al-Quran, sebaiknya tidak usah dicantumkan di sini, Bung. Saya beritahu, arti dari surat An-Nur (24) ayat 4 ini salah. Orang yang harus mendatangkan empat orang saksi itu adalah orang yang menuduh zina, bukan dari korban pemerkosaan. Anda pikirkan saja, apa benar seorang laki-laki hendak memperkosa perempuan harus mengajak temannya yang Muslim untuk menyaksikan kejadian tersebut? Tidak logis, bukan?

    Selanjutnya dari komentar di atas, anda bertanya mana ayatnya dan bagaimana isinya. Anda tidak usah minta isinya ke orang itu juga. Bukankah Anda bisa mencari sendiri, Bung? Cobalah cerdas sedikit daripada malah membawa kesesatan. Terimakasih.

    Balas
    • Staff Isa Islam dan Kaum Wanita mengatakan

      2 Januari 2019 pada 2:31 pm

      ~
      Sdri. Aisyah Andini,

      Terimakasih untuk kunjungan Anda di artikel ini. Tentang syariat Islam yang mengatur kasus “perzinahan” dan “perkosaan”, ada baiknya Anda perdalam wawasan bagaimana praktik nyata yang terjadi di negara-negara atau daerah yang menerapkannya. Dasar ayat Al-Quran manakah yang mereka gunakan selain Qs 24:4? Bila Anda membatasi penerapan Qs 24:4 hanya bagi kasus “perzinahan” dimana empat orang saksi pria Muslim harus dihadirkan oleh “orang yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina”, lalu dengan ayat Al-Quran mana lagi kasus “perkosaan” diadili? Bukankah pada praktiknya, kehadiran empat orang saksi pria Muslim tetap menjadi kunci penentunya?

      Silakan Anda baca artikel berikut untuk menambah wawasan mengenai praktik penerapan syariat Islam untuk kasus perkosaan: https://tinyurl.com/y72bfk46.
      ~
      Yuli

  3. Nad mengatakan

    18 Agustus 2019 pada 11:31 pm

    ~
    Dari hukuman saja sudah jelas salah. Zinah muhsan itu pezinah yang sudah menikah dan hukumannya dirajam yaitu di kubur sampai leher dan dilempari batu sampai meninggal bukan didera 100 kali, didera itu dicambuk.

    Balas
    • Staff Isa Islam dan Kaum Wanita mengatakan

      23 Agustus 2019 pada 11:36 pm

      ~
      Saudara Nad,

      Terimakasih atas koreksinya. Berikut kami kutip Hadist H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit, “Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” Menurut hadist tersebut, hukumannya didera (dicambuk) 100 kali.

      Menurut saudara, dengan cara apakah seseorang dapat terbebas dari ikatan dosa?
      ~
      Daniar

  4. Mari mengatakan

    1 Oktober 2019 pada 11:07 am

    ~
    Duh, saudara Nasrani baiknya tidak memasuki area yang bukan keahliannya, dalam hal ini agama Islam. Apalagi dengan niat menyesatkan. Artikel ini penuh dengan kutipan dan tafsir yang salah.

    Balas
    • Staff Isa Islam dan Kaum Wanita mengatakan

      4 Oktober 2019 pada 9:49 pm

      ~
      Saudara Mari,

      Terimakasih atas komentar saudara di ruang ini. Perlu kami luruskan bahwa forum ini bukan untuk menyesatkan. Tapi Situs ini bermaksud untuk membahas tentang, bagaimana seharusnya wanita diperlakukan sesuai dengan kebenaran firman Allah. Dan juga untuk menyatakan bahwa kaum wanita adalah ciptaan Allah seperti halnya kaum pria. Apakah saudara setuju akan itu?

      Bila menurut saudara kutipan dan tafsir dalam artikel di atas salah, silakan tunjukkan dan berikan penjelasannya!
      ~
      Daniar

  5. Gandhi Waluyan mengatakan

    10 November 2019 pada 8:02 am

    ~
    Yang jadi pertanyaan, apa hukuman bagi orang berzinah bagi agama Kristen? Kok tidak ada? Inilah yang menyebabkan banyak pemuka agama Kristen baik itu pastur, biarawati maupun pendeta melakukan perzinahan. Ancamannya cuma dosa sedangkan Kristen beranggapan dosa mereka sudah ditebus Yesus. Tidak ada ancaman hukuman fisik di dunia.

    Mengapa yang mengaku korban perkosaan harus mengajukan 4 saksi? Karena dalam Islam wanita tidak boleh melakukan perjalanan sendiri. Tidak boleh membuka aurat karena itu akan mengundang zinah. Jika mereka melakukan itu berarti mereka sudah siap menanggung resiko.

    Balas
    • Staff Isa Islam dan Kaum Wanita mengatakan

      11 November 2019 pada 11:37 pm

      ~
      Saudara Gandhi Waluyan,

      Baik zinah maupun dosa lainnya hukumannya adalah neraka kekal. “Sebab upah dosa ialah maut;” (Injil, Surat Roma 6:23). Lagi-lagi saudara memiliki pemahaman yang salah tentang keselamatan orang Kristen. Untuk itu silakan pelajari dan diskusikan di link ini https://bit.ly/34U4hLp

      Apakah menurut saudara hanya wanita yang berjalan sendiri yang diperkosa? Bagaimana dengan wanita yang ada di rumah yang diperkosa?
      ~
      Daniar

  6. Gandhi Waluyan mengatakan

    14 November 2019 pada 11:28 am

    ~
    Kasihan kawan-kawan Kristen hanya menginginkan dalam hati sudah dianggap dosa dan akan kekal di neraka. Tidak ada satupun yang tidak punya keinginan jahat walau kecil. Nyinyir dengan orangpun sudah dosa. Sangat logis dengan Muslim. Anda berdosa kecil, hukumannya sebentar. Dosa besar lebih lama. Kafir selamanya. Muslim tidak akan kekal di neraka. Selama masih ada syahadat pada akhirnya dia akan masuk surga. Tidak seperti Kristen, meskipun sudah melakukan mukjizat atas nama Yesus dan lain-lain yang menunjukkan keimanannya tidak akan masuk surga. Selama tidak melaksanakan kehendak Bapa, seperti yang tertera dalam Matius 5:20.

    Balas
    • Staff Isa Islam dan Kaum Wanita mengatakan

      18 November 2019 pada 11:26 pm

      ~
      Saudara Gandhi Waluyan,

      Saudara benar, Hukum Isa Al-Masih sangat berat, standartnya sempurna. Maka tidak ada yang dapat mengatakan bahwa ia menjalankan Hukum dengan sempurna. Kami kira saudarapun juga tidak dapat mengatakan bahwa dapat melakukan syariat Islam dengan sempurna, bukan? Oleh karena itu baik orang Islam maupun Kristen yang bersandar pada usaha pribadi tidak mungkin yakin akan masuk sorga.

      Syukur pada Allah telah memberikan jalan keselamatan. Isa Al-Masih disalibkan untuk membersihkan hati orang percaya dari dosa-dosa. Janji Allah, “. . . darah Yesus . . . menyucikan kita daripada segala dosa” (Injil, I Yohanes 1:7).
      ~
      Daniar

  7. Ivan Maulana Rizky mengatakan

    4 Februari 2021 pada 12:44 pm

    ~
    Maaf, sekali lagi. Siapa yang mengatakan nNabi Isa disalib untuk menyucikan dosa? Enak banget, orang lain yang berdosa kok Nabi Allah yang menerima hukuman salib. Hingga sekarang nNabi Isa itu masih hidup di sisi Allah mbak, bacalah surat Maryam, yang disalib itu Yudas.

    Pada waktu itu orang-orang kafir sedang memburu Nabi Isa dan hendak disalib, mereka mencari nab Isa hingga di rumahnya tidak ketemu, tapi Yudas berkhianat pada nabi Isa, lalu Allah menjadikan Yudas menyerupai wajah nabi Isa hingga dia disalib atas dosa-dosanya. Dan Nabi Isa itu diselamatkan Allah dan diangkat ke langit.

    Balas
    • Staff Isa Islam dan Kaum Wanita mengatakan

      5 Februari 2021 pada 1:53 pm

      ~
      Saudara Ivan Maulana Rizky,

      Tentulah kita bersyukur menikmati anugerah pengampunan dosa melalui kurban Isa Al-Masih. Sebab baik dari Firman Tuhan maupun sejarah mengakui bahwa Isa Al-Masih disalib, mati dan bangkit. Sedangkan anggapan bahwa Yudas yang disalibkan datang dari Islam. Anggapan tersebut salah sebab menyangkal fakta sejarah dan mengingkari kebijaksanaan Allah.

      Jika Yudas yang disalibkan oleh karena Allah yang menyerupakannya dengan Isa Al-Masih, berarti Allah itu telah melakukan penipuan public. Hal ini tidak mungkin dilakukan Allah yang Maha Kudus. Lagipula jika alasannya adalah untuk menyelamatkan Isa Al-Masih dari amukan massa, berarti Allah itu lemah karena tidak dapat menghalau orang jahat secara langsung. Yang benar bahwa Isa Al-Masih dikorbankan untuk melunasi aib najis dosa saya dan saudara. Apakah saudara mempercayai hal itu?
      ~
      Noni

Baca komentar lainnya:

« 1 2 3 4

PEDOMAN WAJIB MEMASUKAN KOMENTAR

Bagi Pembaca yang ingin memberi komentar, kiranya dapat memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Komentar harus menggunakan bahasa yang jelas, tidak melanggar norma-norma, tidak kasar, tidak mengejek dan bersifat menyerang.
2. Hanya diperbolehkan menjawab salah satu pertanyaan fokus yang terdapat di bagian akhir artikel. Komentar yang tidak berhubungan dengan salah satu pertanyaan fokus, pasti akan dihapus. Harap maklum!
3. Sebelum menuliskan jawaban, copy-lah pertanyaan yang ingin dijawab terlebih dahulu.
4. Tidak diperbolehkan menggunakan huruf besar untuk menekankan sesuatu.
5. Tidak diijinkan mencantumkan hyperlink dari situs lain.
6. Satu orang komentator hanya berhak menuliskan komentar pada satu kolom. Tidak lebih!

Komentar-komentar yang melanggar aturan di atas, kami berhak menghapusnya. Untuk pertanyaan/masukan yang majemuk, silakan mengirim email ke: .

Kiranya petunjuk-petunjuk di atas dapat kita perhatikan.

Wassalam,
Staf, Isa dan Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 huruf tersedia

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

  • 7 Alasan Utama Pria Muslim Berpoligami dan Dampaknya
  • Sejarah Hukum Memakai Hijab, Apakah Sebuah Keharusan?
  • Pergumulan Muslimah Perihal Gambaran Surga Sebenarnya
  • Ciri Wanita yang Allah “Memilih” dan “Memuliakan”
  • Dulu Hati Muslimah Terluka, Sekarang Penuh Cinta

Artikel Terpopuler Bulan Ini

  • Cinta Allah Bagi Seorang Perempuan Muslim
  • Pergumulan Muslimah Perihal Gambaran Surga Sebenarnya
  • Khadijah Tidak Lagi Takut Kematian Setelah Mengikut Isa
  • Sejarah Hukum Memakai Hijab, Apakah Sebuah Keharusan?
  • Siti Maryam dan Siti Aminah: Dua Wanita Mulia

Artikel Yang Terhubung

  • Korban Perkosaan Wanita Islam Dihukum Mati,…
  • Islam Tentang Sunat Wanita, Dan Kebersihan Rohani
  • Islam Dan Kristen Tentang Perceraian Karena Tidak…
  • Mengapa Muslimah Arab Saudi Menentang Hukum Perwalian Islam?
  • Mengapa Hukum Syariah Mendiskriminasikan Wanita Islam?

Renungan Berkala Isa dan Al-Fatihah

Apabila Anda ingin menerima renungan singkat setiap minggu, silakan menekan tombol di bawah ini

Renungan Berkala Isa Dan Al-Fatihah

Renungan Berkala Isa dan Kaum Wanita

Apabila Anda ingin menerima renungan singkat Isa Dan Kaum Wanita setiap minggu, silakan menekan tombol di bawah ini

Renungan Berkala Isa Dan Kaum Wanita

Footer

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan / komentar, silakan menghubungi kami dengan menekan tombol di bawah ini.

Hubungi Kami

Social Media


Facebook

Twitter

Instagram

YouTube
App Isadanislam
Hak Cipta © 2009 - 2021 Dialog Agama Isa Islam Dan Kaum Wanita. | Kebijakan Privasi |
Kebijakan Dalam Membalas Email
| Hubungi Kami