Hukum perwalian dalam Islam adalah landasan yang kuat untuk menjaga keadilan. Melindungi hak-hak seseorang, dan memastikan peran wali dijalankan sesuai dengan ajaran agama.
Namun, Al-Nafjan dan Al-Hathloul menentang hukum perwalian dalam Islam di Arab Saudi. Pada November 2014, Al-Hathloul ditangkap karena mengendarai mobil dari Abu Dhabi menuju perbatasan Saudi.
Mengapa negara Indonesia dan negara-negara Islam lainnya tidak menerapkan hukum itu? Adakah dampaknya bagi Muslimah?
Hukum Wanita Bepergian dalam Islam
Di Arab Saudi, Muslimah harus mendapat izin kaum lelaki jika hendak berpergian, menikah, hingga mengakses layanan kesehatan. Bila sudah dapat izin studi ke luar negeri, Muslimah harus ditemani wali laki-laki sepanjang masa studi.
Hadis menuliskan, “Tidak halal bagi seorang wanita . . . safar (bepergian jauh) sejauh sehari semalam dengan tanpa mahram [wali laki-laki yang haram dinikahi]” (HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; 506). Berdasarkan ajaran itu, Arab Saudi membuat hukum perwalian.
Dampaknya, ketika Muslimah jadi korban kekerasan rumah tangga, “sulit mencari pertolongan, karena lagi-lagi semua bergantung pada wali laki-laki . . . Mengadu ke pengadilan pun akan sia-sia, sebab pengadilan percaya pada pernyataan wali laki-laki” (Berita online Tirto Maret 2018).
Mengapa tidak ada hukum seperti itu untuk laki-laki? Sungguhkah hukum ini baik bagi Muslimah?
Baikkah Hukum Perwalian Itu bagi Kaum Wanita?
Lebih dari 14.000 perempuan Saudi menuntut penghapusan sistem perwalian. Sebab, “Banyak perempuan di Arab Saudi masih dianggap warga kelas dua,” tutur, Said Boumedouha, Wakil Direktur Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International (19/3/2014).
Menurut Human Right Watch, hukum perwalian dalam Islam “. . . turut membuka peluang yang besar bagi laki-laki untuk mengendalikan kehidupan perempuan . . . diskriminasi, ketidaksetaraan, dan ruang bagi perempuan Saudi untuk mengalami kekerasan maupun pelecehan dalam kehidupan rumah tangga.”
Apakah para wanita senang diperlakukan seperti itu? Mengapa negara-negara Islam lainnya tidak menerapkan hukum itu seperti di Arab Saudi? Jelaskan pendapatmu di sini.
Bagaimana Isa Al-Masih Menghargai Wanita?
Taurat Allah menyaksikan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan wanita sederajat. “Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka” (Taurat, Kitab Kejadian 1:27).
Jadi, Allah menetapkan pria dan wanita setara. Pria tidak lebih tinggi dari wanita. Mereka memiliki hak yang sama di hadapan Allah dan manusia.
Isa Al-Masih juga memberi hak yang sama kepada pria dan wanita untuk beroleh hidup kekal di dalam Dia. Firman-Nya,
“. . . setiap orang [laki-laki dan perempuan] yang hidup dan yang percaya kepada-Ku, tidak akan mati selama-lamanya. Percayakah engkau akan hal ini?” (Injil, Rasul Besar Yohanes 11:25-26).
Jika Anda ingin bertanya soal hidup kekal dalam Isa Al-Masih, emaillah kami di sini.
[Staf Isa Islam Dan Kaum Wanita – Untuk masukan atau pertanyaan mengenai artikel ini, silakan mengirim email kepada Staff Isa Islam Dan Kaum Wanita.]
Artikel Terkait
Berikut ini dua link yang berhubungan dengan artikel di atas “Hukum Perwalian dalam Islam: Cara Memperlakukan Wanita”. Jika Anda berminat, silakan klik pada link-link berikut:
- Muslimah Arab Saudi dan Kesetaraan Gender
- Hukum Syariah dan Wanita Muslim
- Pandangan Injil dan Al-Quran Tentang Wanita
Focus Pertanyaan Untuk Dijawab Pembaca
Staf IDI berharap Pembaca hanya memberi komentar yang menanggapi salah satu pertanyaan berikut:
- Apakah hukum wanita bepergian dalam Islam itu cocok untuk semua keadaan? Mengapa?
- Apa dampak negatif hukum wanita bepergian dalam Islam itu bagi kaum Muslimah?
- Bagaimana hukum perwalian dalam Islam itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan pria dan wanita seperti yang Allah ciptakan?
Komentar yang tidak berhubungan dengan tiga pertanyaan di atas, walaupun dari Kristen maupun Islam, maaf bila terpaksa kami hapus.
Untuk menolong para pembaca, kami memberi tanda ***** pada komentar-komentar yang kami rasa terbaik dan paling menolong mengerti artikel di atas. Bila bersedia, silakan juga mendaftar untuk buletin mingguan, “Isa, Islam dan Al-Fatihah.”
Apabila Anda memiliki tanggapan atau pertanyaan atas artikel ini, silakan menghubungi kami dengan cara klik link ini. Atau SMS ke: 0812-8100-0718.
Apabila Anda memiliki keinginan untuk didoakan, silakan mengisi permohonan doa dengan cara klik link ini.