• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
Isa Islam Dan Kaum Wanita

Isa Islam Dan Kaum Wanita

  • Allah Mengasihi Saya?
  • Saya Berhak Masuk Surga?
  • Mengapa Kesepian dalam Pernikahan?
  • Topik Lain
  • Hubungi Kami

Mengapa Muslimah Arab Saudi Menentang Hukum Perwalian Islam?

21 Januari 2019 oleh Web Administrator Tinggalkan Komentar

seorang-wanita-islam-berdiri-sendiri-menahan-kesedihanAl-Nafjan dan Al-Hathloul menentang hukum perwalian di Arab Saudi. Pada November 2014, Al-Hathloul ditangkap karena mengendarai mobil dari Abu Dhabi menuju perbatasan Saudi.

Memang larangan mengemudi bagi wanita sudah dicabut. Namun, hukum wanita bepergian dalam Islam – bagian dari hukum perwalian – masih diterapkan di Arab Saudi.

Mengapa negara Indonesia dan negara-negara Islam lainnya tidak menerapkan hukum itu? Adakah dampaknya bagi Muslimah?

peta-negara-arab-saudiHukum Wanita Bepergian dalam Islam

Di Arab Saudi, Muslimah harus mendapat izin kaum lelaki jika hendak berpergian, menikah, hingga mengakses layanan kesehatan. Bila sudah dapat izin studi ke luar negeri, Muslimah harus ditemani wali laki-laki sepanjang masa studi.

Hadis menuliskan, “Tidak halal bagi seorang wanita . . . safar (bepergian jauh) sejauh sehari semalam dengan tanpa mahram [wali laki-laki yang haram dinikahi]” (HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; 506). Berdasarkan ajaran itu, Arab Saudi membuat hukum perwalian.

Dampaknya, ketika Muslimah jadi korban kekerasan rumah tangga, “sulit mencari pertolongan, karena lagi-lagi semua bergantung pada wali laki-laki . . . Mengadu ke pengadilan pun akan sia-sia, sebab pengadilan percaya pada pernyataan wali laki-laki” (Berita online Tirto Maret 2018).

Mengapa tidak ada hukum seperti itu untuk laki-laki? Sungguhkah hukum ini baik bagi Muslimah?

pria-dan-wanita-muslimah-saling-menatap-sambil-tersenyum-dan-berpegang-tanganBaikkah Hukum Perwalian Itu bagi Kaum Wanita?

Lebih dari 14.000 perempuan Saudi menuntut penghapusan sistem perwalian. Sebab, “Banyak perempuan di Arab Saudi masih dianggap warga kelas dua,” tutur, Said Boumedouha, Wakil Direktur Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International (19/3/2014).

Menurut Human Right Watch, hukum perwalian “. . . turut membuka peluang yang besar bagi laki-laki untuk mengendalikan kehidupan perempuan . . . diskriminasi, ketidaksetaraan, dan ruang bagi perempuan Saudi untuk mengalami kekerasan maupun pelecehan dalam kehidupan rumah tangga.”

Apakah para wanita senang diperlakukan seperti itu? Mengapa negara-negara Islam lainnya tidak menerapkan hukum itu seperti di Arab Saudi? Jelaskan pendapatmu di sini.

seorang-pria-mengangkat-tangan-ke-arah-salib-tanda-menyembah-isa-al-masihBagaimana Isa Al-Masih Menghargai Wanita?

Taurat Allah menyaksikan bahwa Allah menciptakan laki-laki dan wanita sederajat. “Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka” (Taurat, Kitab Kejadian 1:27).

Jadi, Allah menetapkan pria dan wanita setara. Pria tidak lebih tinggi dari wanita. Mereka memiliki hak yang sama di hadapan Allah dan manusia.

Isa Al-Masih juga memberi hak yang sama kepada pria dan wanita untuk beroleh hidup kekal di dalam Dia. Firman-Nya,

“. . . setiap orang [laki-laki dan perempuan] yang hidup dan yang percaya kepada-Ku, tidak akan mati selama-lamanya. Percayakah engkau akan hal ini?” (Injil, Rasul Besar Yohanes 11:25-26).

Jika Anda ingin bertanya soal hidup kekal dalam Isa Al-Masih, emaillah kami di sini.

[Staf Isa Islam Dan Kaum Wanita – Untuk masukan atau pertanyaan mengenai artikel ini, silakan mengirim email kepada Staff Isa Islam Dan Kaum Wanita.]

Focus Pertanyaan Untuk Dijawab Pembaca

Staf IDI berharap Pembaca hanya memberi komentar yang menanggapi salah satu pertanyaan berikut:

  1. Apakah hukum wanita bepergian dalam islam itu cocok untuk semua keadaan? Mengapa?
  2. Apa dampak negatif hukum wanita bepergian dalam islam itu bagi kaum Muslimah?
  3. Bagaimana hukum perwalian itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan pria dan wanita seperti yang Allah ciptakan?

Komentar yang tidak berhubungan dengan tiga pertanyaan di atas, walaupun dari Kristen maupun Islam, maaf bila terpaksa kami hapus.

Berikut ini dua link yang berhubungan dengan artikel di atas. Jika Anda berminat, silakan klik pada link-link berikut:

  1. Muslimah Arab Saudi dan Kesetaraan Gender
  2. Hukum Syariah dan Wanita Muslim

Untuk menolong para pembaca, kami memberi tanda ***** pada komentar-komentar yang kami rasa terbaik dan paling menolong mengerti artikel di atas. Bila bersedia, silakan juga mendaftar untuk buletin mingguan, “Isa, Islam dan Al-Fatihah.”

Apabila Anda memiliki tanggapan atau pertanyaan atas artikel ini, silakan menghubungi kami dengan cara klik link ini.

Apabila Anda memiliki keinginan untuk didoakan, silakan mengisi permohonan doa dengan cara klik link ini.

Bagikan Artikel Ini:

Share on Facebook Share on Twitter Share on WhatsApp Share on Email Share on SMS

Ditempatkan di bawah: Hak & Kewajiban, Keamanan Wanita

Subscribe
Beritahulah

PEDOMAN WAJIB MEMASUKAN KOMENTAR

Bagi Pembaca yang ingin memberi komentar, kiranya dapat memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Komentar harus menggunakan bahasa yang jelas, tidak melanggar norma-norma, tidak kasar, tidak mengejek dan bersifat menyerang.
2. Hanya diperbolehkan menjawab salah satu pertanyaan fokus yang terdapat di bagian akhir artikel. Komentar yang tidak berhubungan dengan salah satu pertanyaan fokus, pasti akan dihapus. Harap maklum!
3. Sebelum menuliskan jawaban, copy-lah pertanyaan yang ingin dijawab terlebih dahulu.
4. Tidak diperbolehkan menggunakan huruf besar untuk menekankan sesuatu.
5. Tidak diijinkan mencantumkan hyperlink dari situs lain.
6. Satu orang komentator hanya berhak menuliskan komentar pada satu kolom. Tidak lebih!

Komentar-komentar yang melanggar aturan di atas, kami berhak menghapusnya. Untuk pertanyaan/masukan yang majemuk, silakan mengirim email ke: .

Kiranya petunjuk-petunjuk di atas dapat kita perhatikan.

Wassalam,
Staf, Isa Islam dan Kaum Wanita

0 Komentar
Inline Feedbacks
Baca Semua Komentar

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

  • Dosa Membuka Aurat! Bagaimana Muslimah Menyikapinya?
  • Benarkah, Menurut Agama Islam, Mayoritas Wanita Penghuni Neraka?
  • Muslimah Iran Mencari Ketenangan Batin dan Akhirnya Terpenuhi!
  • Kisah Muslimah: Kedudukan Wanita Dalam Islam Tidak Setara!
  • Kisah Siti Fatimah: Perjuangan Muslimah Mencari Surga

Artikel Terpopuler Bulan Ini

  • Dosa Membuka Aurat! Bagaimana Muslimah Menyikapinya?
  • Benarkah, Menurut Agama Islam, Mayoritas Wanita Penghuni Neraka?
  • Muslimah Iran Mencari Ketenangan Batin dan Akhirnya Terpenuhi!
  • Pandangan Islam Dan Kristen Perihal Anak Dalam Pernikahan
  • Kisah Muslimah: Kedudukan Wanita Dalam Islam Tidak Setara!

Artikel Yang Terhubung

  • Wanita Dilarang Mengemudi Di Arab Saudi
  • Akhirnya, Wanita Boleh Mengemudi Di Arab Saudi
  • Mengapa Hukum Syariah Mendiskriminasikan Wanita Islam?
  • Mengapa Ada Perbedaan Derajat Wanita dan Pria Islam?
  • Hukum Islam Tentang Perzinahan Dan Perkosaan

Renungan Berkala Al-FAtihah

Apabila Anda ingin menerima renungan singkat setiap minggu, silakan menekan tombol di bawah ini

Renungan Berkala Isa Dan Al-Fatihah

Renungan Berkala Wanita

Apabila Anda ingin menerima renungan singkat Isa Dan Kaum Wanita setiap minggu, silakan menekan tombol di bawah ini

Renungan Berkala Isa Dan Kaum Wanita

Footer

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan / komentar, silakan menghubungi kami dengan menekan tombol di bawah ini.

Hubungi Kami

Menu

  • Maksud Situs Ini
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Kaum Wanita, Isa, Dan Al-Fatihah
    • Renungan Singkat Isa, Islam dan Kaum Wanita
    • Kebijakan dalam Membalas E-Mail
  • Jalan ke Surga
    • Jalan Ilahi Menuju Ke Surga
    • Doa Keselamatan
    • 4 Hal Yang Allah Ingin Anda Ketahui
  • Topik Lain

Social Media


Facebook

Twitter

Instagram

YouTube

App Isadanislam
Hak Cipta © 2009 - 2023 Dialog Agama Isa Islam Dan Kaum Wanita. | Kebijakan Privasi |
Kebijakan Dalam Membalas Email
| Hubungi Kami

wpDiscuz